Minggu, 22 Juni 2008

Arti Sebuah Kejujuran

Ujian Akhir Sekolah Dasar tahun pelajaran 2004/2005 telah dilaksanakan tanggal 30,31 Mei sampai 1 Juni 2005, dengan cara pengawasan silang antar sekolah maupun rayon.

Pemeriksa UAS silang antar kecamatan yang dikoordinir Cabang Dinas Pendidikan masing-masing. Nilai UAS direkap oleh Cabang Dinas Pendidikan kemudian diserahkan ke sekolah peserta UAS. Pengumuman kelulusan UAS tanggal 25 Juni 2005 dan penerimaan calon siswa SMP tanggal 6 s/d 8 Juli 2005, dengan sistem perkalian bobot nilai dari nilai 4 mata pelajaran, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.

Sekarang timbul pertanyaan apakah nilai siswa yang tercantum di Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) itu sesuai dengan nilai asli dari Cabang Dinas Pendidikan yang diterima sekolah atau pihak sekolah merekayasa/dikontrol sehingga menjadi nilai yang layak dapat bersaing di SMP, di sinilah kejujuran pihak sekolah diuji.

Apabila hal ini terjadi maka menurut penulis yang dirugikan adalah penerima siswa tersebut (SMP), seolah-olah menerima siswa yang pintar tapi sebaliknya yang berdampak minimal 3 tahun ke depan.

Tulisan ini hanya mengingatkan agar dunia pendidikan yang akan datang lebih baik dari sekarang, tidak terpuruk dan tambah terpuruk lag dan menjadi bahan pemikiran bagi mereka selaku pengambil kebijakan dan keputusan.

Syahruddin
Jl Komp LLASDP 2 No 28 RT 039/14
Banjarmasin